Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 29% atau mencapai Rp275 triliun dalam RAPBN 2026 (terbesar sepanjang desentralisasi fiskal diterapkan lebih dari 20 tahun lalu) berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan akses terhadap pelayanan dasar, seperti akses terhadap air bersih, sanitasi layak, dan listrik.
Pemerintah pusat perlu segera meninjau ulang pemotongan TKD dalam RAPBN 2026 di saat belanja pemerintah pusat meningkat signifikan. Apalagi pemotongan TKD ini justru paradoks dengan jor-joran belanja pemerintah pusat untuk mendukung program prioritas presiden dan tunjangan anggota dewan.
Menekan daerah untuk mandiri dengan jalan menaikkan beban pajak tanpa mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat (menaikkan pendapatan) adalah tindakan berisiko besar yang dapat memicu konflik sosial.
Desentralisasi fiskal seharusnya menjadi motor pengungkit pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik.
Baca selengkapnya COREinsight edisi 1 September 2025, “Desentralisasi (Fiskal) di Persimpangan” dengan klik lampiran di bawah ini