Para pekerja, sebelum bakal terkena kewajiban potongan TAPERA sudah memperoleh beberapa potongan dari gaji mereka seperti untuk BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut bakal menambah beban pekerja terutama bagi yang bergaji UMR. Apalagi terjadi penurunan upah riil tahunan hingga minus pada 2023.
Bukankah lebih baik pekerja swasta tidak dibebani kewajiban baru untuk potongan TAPERA dan negara dapat meningkatkan kontribusinya dalam penyediaan rumah layak bagi warga negara?
Bagaimana pendapat anda?
Berikan komentarnya di bawah