“Perdagangan internasional tidak hanya mencakup barang, tetapi juga jasa. Oleh karena itu, penetapan ‘reciprocal tariff’ yang hanya didasarkan pada defisit perdagangan barang, tanpa mempertimbangkan surplus dalam sektor jasa, mencerminkan narasi yang belum sepenuhnya utuh yang dilakukan oleh Trump. Presiden Trump selalu menyoroti sisi defisit neraca perdagangan barang, namun tidak menyinggung surplus yang US peroleh pada perdagangan jasa”
Prof. Dr. Sahara, SP, M.Si (Research Associate CORE Indonesia)