Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo telah menyepakati rincian negosiasi tarif resiprokal antara AS dan Indonesia. Gedung Putih menyebut kesepakatan yang ditandatangani per 19 Februari 2026 waktu AS tersebut sebagai ‘GREAT DEAL’ yang akan membawa pada ‘a NEW GOLDEN AGE’ antara relasi Indonesia dan AS.
Kendati demikian, kami menilai bahwa kesepakatan yang detail lengkapnya telah dipublikasikan oleh USTR ini menunjukkan lahirnya pola baru eksploitasi ekonomi oleh AS. Kami juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri.
Detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut sepenuhnya menunjukkan ambisi AS mengeksploitasi pasar Indonesia. Detail kesepakatan juga menunjukkan adanya ketimpangan luar biasa besar antara beban ‘kewajiban’ Indonesia dan kewajiban AS. Bahkan, komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya mencapai 22,7 miliar USD bertambah 45% menjadi 33 miliar USD!1 Kenaikan utamanya terjadi pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar USD menjadi 13,5 miliar USD.
Dalam publikasi CORE Insight edisi 17 April 2025 dan edisi 09 Agustus 2025 kami telah mengupas dengan detail bahwa Indonesia telah babak belur dalam kesepakatan tarif 19% berdasarkan dokumen joint statement yang dipublikasikan Gedung Putih per 22 Juli 2025. Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati hari ini (20 Februari 2026), Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional. AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian.
CORE Indonesia secara spesifik memiliki lima pandangan kunci.
Baca selengkapnya Siaran Pers CORE Indonesia (20 Februari 2026) dengan klik lampiran di bawah ini


